Sehubungan dengan penggunaan sistem informasi cuti Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman https://pegawai.jakarta.go.id, maka dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah nomor: 15/SE/2025 tentang Pembatasan Akses Penginputan Cuti Tahunan Pada Sistem Informasi Absensi. Detail dokumen edaran dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:
| NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
|---|---|---|
| 1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15/SE/2025 | Pembatasan Akses Penginputan Cuti Tahunan Pada Sistem Informasi Absensi |

